Politik

Ahok dan Tim Pengacara Diminta Beberkan Asal Usul Rekaman

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan bahwa jika terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atau tim kuasa hukumnya tidak bisa membeberkan dari mana asal bukti percakapan antara Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, yang disebut terkait permintaan dikeluarkannya sikap MUI atas kasus Ahok, maka hal itu bisa menjadi sebuah pelanggaran yang berat seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya kira ini persoalan yang serius, bahkan di depan pengadilan. Kita beranggapan bahwa semua forum pengadilan resmi mengetahui persoalannya sangat serius,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (01/02/17).

Sukamta pun meminta kepada Ahok ataupun kuasa hukumnya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait bukti rekaman percakapan antara SBY dan Ma’ruf Amin.

“Oleh karena itu ini harus diperjelas, jadi statement atau tuduhan dari terdakwa (Ahok) atau salah satu tim penasihat hukumnya kepada saksi KH. Ma’ruf ini persoalan yang serius, karena mereka dapat data (rekaman percakapan) darimana?” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Kiyai Kampung Dukung Mardinoto di Pilkada Tulungagung

Pasalnya, menurut Sukamta, jika seseorang bisa mengetahui ada percakapan lewat telepon, bahkan sampai mengetahui isi lengkapnya, maka hal ini hanya bisa dilakukan melalui penyadapan. Namun, jika ternyata memang benar melalui penyadapan dan yang melakukannya adalah sipil, maka hal itu jelas telah melanggar UU ITE.

“Kalau itu dilakukan oleh orang sipil, apakah itu yang bersangkutan atau penasihat hukumnya, itu ilegal menurut UU ITE Pasal 31 yang menyatakan semua bentuk penyadapan itu dilarang. Karena itu mengganggu hak warga negara. Kecuali untuk kepentingan penegakan hukum oleh aparat hukum atau yang lain. Yang lain itu diatur oleh UU. Ada aturannya,” ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, Sukamta pun mendesak Ahok dan kuasa hukumnya untuk mengklarifikasi hal tersebut. Sebab, pernyataan tentang bukti rekaman percakapan itu sudah masuk ke ranah publik.

“Saya kira yang bersangkutan harus menjelaskan ke publik, karena ini sudah masuk ke ranah publik, darimana asal usulnya. Karena itu merupakan pelanggaran yang sangat serius,” kata Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan. (Deni)

Related Posts

1 of 468