NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa kehadiran tunjangan pesangon sudah menjadi kebutuhan seluruh pelaku hubungan industrial.
Bagi pengusaha, menurut Timboel, dengan adanya tunjangan pesangon maka perusahaan sudah mencicil pesangon dengan membayar premi ke lembaga Dana Pensiun (Dapen). Sehingga bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka cash flow perusahaan tidak terganggu karena yang nanti membayar pesangon adalah Dapen.
“Bagi pekerja atau buruh, ada kepastian pesangon akan dibayar. Selama ini banyak pekerja buruh yang tidak mendapat kepastian pembayaran pesangon walaupun sudah ada putusan MA (Mahkamah Agung) di tingkat kasasi ataupun PK (Peninjauan kembali),” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Minggu (29/01/17).
Kalau pun buruh memproses, lanjut Timboel, pembayaran pesangon tersebut melalui eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses eksekusi tersebut tidak mudah, tidak cepat serta ada biayanya.
“Demikian juga ada perusahaan yang kabur atau menutup operasionalnya ketika ada kewajiban bayar pesangon sehingga buruh susah mengeksekusi pesangonnya. Dengan adanya tunjangan pesangon maka perusahaan tidak sulit lagi karena yang bayar adalah Dapen,” ujarnya.
Sedangkan bagi Pemerintah, Timboel menambahkan, adanya tunjangan pesangon oleh Dapen tersebut akan menurunkan jumlah perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan PHK. Tunjangan pesangon ini juga akan berpotensi menurunkan aksi demonstrasi di lapangan.
“Oleh karena pentingnya kehadiran tunjangan pesangon ini, maka pemerintah dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus sesegera mungkin menerbitkan aturan tentang manfaat tambahan ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK memiliki rencana akan memperluas cakupan usaha perusahaan Dapen Swasta yang saat ini hanya boleh menyalurkan manfaat dasar, yaitu pensiun. Namun ke depannya, OJK akan memperbolehkan Dapen Swasta untuk menyalurkan manfaat tambahan seperti dana pesangon, tunjangan perumahan dan prestasi. (Deni)