Hukum

KPK Akan Panggil Pihak Pemerintah Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak dari pemerintah seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (PAK).

Pemangilan terhadap pihak dari pemerintah akan dilakukan setelah ada keputusan dari penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap penolakan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang  Peternakan dan Kesehatan hewan oleh pihak tertentu.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan memintai keterangan beberapa pihak (seperti Kementerian Pertanian/kesehatan) bagaiman kasus ini terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Kamis, (26/1/2017).

Diketahui, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari Importir Daging; Basuki Hariman (BHR). Disatu sisi, uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan ini diajukan oleh organisasi peternakan nasional.

Dengan begitu artinya, Patrialis menerima suap bukan dari pihak pemohon judicial review. Melainkan dari pihak lain yang diuntungkan oleh adanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan ini.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Undang-undang Nomor 41 itu sendiri sebenarnya merupakan perubahan dari UU 18 Tahun 2009. Dimana UU Nomor 18 Tahun 2009 tersebut sebenarnya sudah digugat di MK dan sudah ada keputusan tentang penghapusan urusan impor hewan berbasis zona.

Kemudian DPR membuat UU perubahan, dan lahirlah Undang-undang Nomor 41. Tapi pasal 36 soal zona based kembali masuk.

Akibatnya, aturan main ini dipakai pemerintah untuk menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2016 untuk memuluskan langkah memasukkan impor daging, berdasarkan zona based. Hal tersebut tentu sangat berbahaya.

Sebab aturan zona based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging dari negara, yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based.

Zona based memungkinkan negara mengimpor daging dari India, yang belum sepenuhnya bebas dari PMK. Sedangkan country based memang diharuskan mengimpor daging dari negara-negara yang sudah bebas sepenuhnya dari PMK. (Restu)

Related Posts

1 of 231