EkonomiPolitik

Satu Investor Asing Kuasai Satu Pulau, Fadli: Bisa Menutup Akses Masyarakat

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa rencana pemerintah yang akan menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing sama saja mengabaikan harga diri bangsa Indonesia. Selain itu, hak masyarakat Indonesia terhadap pulau tempat dimana ia tinggal bisa tertutup.

Menurut Fadli, lantaran Indonesia merupakan negara maritim, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2010 disebutkan jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

Baca : Serahkan Pulau ke Asing, Fadli Zon: Sama Saja Mengabaikan Harga Diri Bangsa

“Itu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai undang-undang, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat,” terang Fadli kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/01/17).

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

Fadli menjelaskan, UU memang membuka kemungkinan pemanfaatan bagi orang asing, tapi klausul itu, kalau dibaca lagi UU-nya, tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya, dan hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas.

“Jadi, pasal itu harusnya dianggap sebagai kelemahan yang perlu segera direvisi, dan bukannya malah dieksploitasi oleh pemerintah,” ujarnya. (Baca: Usulan Luhut Soal Nama Pulau Ditolak Oleh Tjahjo Kumolo)

Lagi pula, kata Fadli, Ketua Umum DPN HKTI itu menyebutkan, pemanfaatan oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka. Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan.

“Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau. Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau,” ujar Fadli tegas.

Baca Juga:  Relawan Millenial dan Generasi Z Jawa Timur Janjikan Suara Tebal Untuk Khofifah-Emil di Pilgub

Lihat : Luhut Bersikukuh Investor Asing Bebas Menamai Pulau di Indonesia

Pulau-pulau yang belum bernama, Fadli menambahkan, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas ke-Indonesia-an, dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman/budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayahnya. (sel/dm/red-02)

Related Posts

1 of 45