Berita UtamaPolitik

Serahkan Pulau ke Asing, Fadli Zon: Sama Saja Mengabaikan Harga Diri Bangsa

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa rencana pemerintah yang akan menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing sama saja mengabaikan harga diri bangsa Indonesia.

“Sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan. Saya menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/01/17).

Secara substantif, menurut Fadli, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh Undang-Undang (UU), termasuk sektor pariwisata. Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak.

“Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Lagi pula, lanjut Fadli, jika membaca UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau. UU tersebut hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

Masalahnya, menurut Fadli, hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007. Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang,” katanya tegas.

Apalagi, Fadli menyebutkan, karena Indonesia merupakan negara maritim, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2010 disebutkan jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

“Itu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai undang-undang, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabub Nunukan Resmikan Resort D'Putri Pulau Sebatik

Fadli menjelaskan, UU memang membuka kemungkinan pemanfaatan bagi orang asing, tapi klausul itu, kalau dibaca lagi UU-nya, tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya, dan hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas. “Jadi, pasal itu harusnya dianggap sebagai kelemahan yang perlu segera direvisi, dan bukannya malah dieksploitasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Lagi pula, Ketua Umum DPN HKTI itu menyebutkan, pemanfaatan oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka. Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan.

“Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau. Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau,” ujar Fadli tegas.

Baca Juga:  Berkolaborasi dengan Laskar Arafat dan Relawan GTM DIY, PMP DIY Gelar Tebus Sembako Murah di Dusun Wonokromo

Pulau-pulau yang belum bernama, Fadli menambahkan, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas ke-Indonesia-an, dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman/budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayahnya.

“Jadi, kita harus segera mengubah undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri kita sebagai bangsa semacam itu. Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 42