HukumPolitikTerbaru

Rizieq Shihab Paparkan Polemik Tesisnya Tentang Kritik Pancasila

NUSANTARANEWS.CO – Kamis (12/1/2017) siang, pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jalani pemeriksaan terkait tuduhan kasus penistaan Pancasila di tesis S2-nya. Dalam tesisnya yang diujikan di Universitas Malaya tersebut Rizeiq melontarkan kritik terhadap usulan Bung Karno tentang rumusan Pancasila.

“Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak kita pungkiri bahwa pada 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara,” katanya saat di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.

Di dalam tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu, Rizieq mengaku jika dirinya juga mengulas tentang sejarah lahirnya Pancasila. Namun yang ia kritik adalah perumusannya, bukan Pancasilanya.

“Ada hal yang perlu diingat bahwa redaksi usulan yang diajukan oleh Bung Karno itu di dalam Pancasila yang disusun Soekarno, sila Ketuhanan itu ada di sila terakhir, sila kelima, dan ini ditolak oleh ulama yang ikut serta dalam sidang BPUPKI. Di sana ada KH Wahid Hasyim (pendiri NU), Abdul Kohar (Muhammadiyah), Agus Salim (Syarikat Islam),” beber Rizieq.

Baca Juga:  Ketegangan Geopolitik dan Potensi Terjadinya Perang Nuklir

Bung Karno pun menerima kritik itu dan akhirnya disepakati sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan sebagai sila pertama.

“Yang saya kirtik adalah rumusan Pancasila yang diajukan, diusulkan Soekarno. Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak mengkritik Pancasila sebagai dasar negara. Yang saya kritik usulan Bung Karno. Itu yang saya kritik,” ungkapnya kepada wartawan.

Sejujurnya dirinya mengaku terkejut atas pelaporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terhadapnya terkait hasil karya ilmiahnya tersebut.

“Kenapa terkejut? Karena ini merupakan krimininalisasi tesis ilmiah saya, tesis ilmiah itu yang sudah diuji secara akademik dan dinyatakan lulus cumlaude itu tidak boleh untuk dikriminalisasi,” terangnya. (red-01)

 

Related Posts

1 of 421