Politik

DPR: Keahlian Apa yang Dimiliki Kapolri Sesuai PP Tersebut?

NUSANTARANEWS.CO – Ketidaksetujuan soal wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti datang dari anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding. Ia menilai, masa jabatan Badrodin telah selesai pada Juli 2016 mendatang dan tidak tepat jika harus diperpanjang.

Sudding menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memungkinkan masa pensiun polisi diperpanjang sampai usia 60 tahun. Namun, hal itu terbatas bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.

Dipertagas pada Ayat 2 yang menyebutkan bahwa keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan. Dan itu pun hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.

“Pertanyaannya, keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyarakatkan PP tersebut,” ungkap Sudding dalam keterangan tertulisnyta di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Baca Juga:  Ziarah Sunan Ampel dan Sunan Giri, Cagub Risma Dicurhati Tukang Ojek

Politisi Hanura itu menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Badrodin tidak ada landasan hukumnya dan bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Untuk itu, Sudding meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk calon Kalpori dari jenderal polisi bintang tiga yang ada saat ini. (ER)

Related Posts

No Content Available