NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa artis Inneke Koesherawati. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Kemanan Laut (Bakamla) yang menyeret suaminya, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah.
“Kalau relevan dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini tentu akan dipanggil,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (16/12/2016).
Penyidik KPK, lanjut Febri, juga akan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena KPK ingin kasus ini bisa ditangani secara tuntas dan berkeadilan.
“Kita berharap kasus ini bisa ditangani secara tuntas. Seperti yang diketahui, yang baru di proses kemarin adalah indikasi suap senilai kurang lebih Rp 2 miliar dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Kita akan lihat kembali dan dalami apakah ada penerimaan-penerimaan lain sehingga butuh cukup banyak saksi dan keterangan,” jelasnya.
“Penjadwalan pemeriksaan akan kami sampaikan segera sesuai dengan jadwal yg ditentukan oleh penyidik tentu saja. Nanti akan kita cek lagi siapa yang sudah dimintai keterangan. Sebagai sebuah perkara OTT kami ada batas waktu untuk tangani hal tersebut yang disesuaikan dengan batas waktu masa penahanan,” pungkasnya.
Kasus ini berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Rabu, (14/12/2016) kemarin. Dimana dalam OTT tersebut KPK berhasil menetapkan status penyelidikan ke tahap penyidikan seraya dengan penetapan empat orang tersangka.
Empat orang adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), Direktur PT MTI berinisial FD (Fahmi Darmawansyah), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia).
Tiga diantaranya telah dilakukan oleh KPK di rutan yang berbeda. Dimana ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung sejak Kamis, (15/12/2016) kemarin. Dengan demikian mereka akan ditahan hingga (4/1/2017).
Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)