PolitikTerbaru

Pemblokiran Situs SARA, Pengamat: Sepertinya Ini Hanya dari 1 Kubu Saja

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah resmi mengirimkan surat pemblokiran 11 situs online karena dinilai mengandung konten-konten yang menyinggung isu Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) kepada Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP).

“Dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 Situs yang mengandung konten SARA ke dalam sistem filtering setiap ISP,” tulis Kemenkominfo kepada para ISP.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Teknologi Informasi (TI) Heru Sutadi, mengungkapkan bahwa pemblokiran kesebelas situs tersebut oleh Kemenkominfo terlihat seperti tidak adil dan berat sebelah.

“Kalau saya melihat pemblokiran ini dari satu kubu saja, khususnya situs yang tidak mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Jum’at (4/11/2016).

Heru pun mempertanyakan apakah situs-situs yang jadi pendukung Ahok tidak ada yang berisikan konten SARA. “Yang jadi pertanyaan, apakah tidak ada pendukung Ahok yang tidak menggunakan isu SARA dan provokatif? Saya yakin tidak seperti itu. Sehingga, harusnya dari yang pro Ahok juga diblokir,” ujarnya.

Baca Juga:  Kamala Harris Khawatir Donald Trump Akan Memenangkan Negara Bagian "Tembok Biru"

Selain itu, lanjut Heru, bukankah sebelumnya ada 30 situs yang disebut-sebut berisikan konten SARA dan provokatif, namun kenapa hanya 11 situs saja yang diblokir. “Ya harus sama perlakuannya, tidak pandang pro atau anti Ahok,” katanya.

Kendati demikian, Heru mengatakan, bagi para pengelola yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keberatannya. “Bisa ajukan keberatan ke Kemenkominfo atau pengadilan,” ujarnya lagi.

Di samping itu, Heru yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, menyebutkan bahwa dalam melakukan pemblokiran, Kemenkominfo seharusnya menjunjung 3 asas penting yakni akuntabilitas, transparansi dan juga non diskriminasi.

“Akuntabilitas maksudnya harus dapat dipertanggungjawabkan mengapa situs tersebut diblokir. Jelàskan pada publik satu per satu alasannya untuk masing-masing situs,” katanya menjelaskan.

Sedangkan untuk Transparansi, Heru menambahkan, artinya disampaikan ke publik secara terbuka dan tidak secara diam-diam.

“Sementara Non Diskriminasi adalah situs apapun dan dari kelompok manapun, yang misal mengedepankan isu SARA dan provokatif harus diperlakukan sama, kalau diblokir ya semua diblokir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Nunukan Pemerintah Kedepankan Standar Kepatutan Dalam Bantuan

Sekadar informasi, kesebelas situs yang diblokir tersebut adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com. (Deni)

Related Posts

1 of 3,056