NUSANTARANEWS.CO – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang berkaitan dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2016, Rabu, (2/11/2016) ini. Bambang yang tiba di lembaga antirasuah dengan ditemani rekannya itu memilih bungkam dan tidak melayani pertanyaan awak media.
Pemeriksaan kali ini adalah untuk pertama kalinya orang nomor satu di Tanggamus tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.
Belum diketahui pasti apakah penyidik KPK nantinya akan melakukan upaya penahanan atau tidak terhadap Bambang usai menjalani pemeriksaan kali ini.
Bambang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Oktober 2016. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan pengesahan APBD TA 2016. Pemberian uang tersebut diduga diberikan kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus.
Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan berapa jumlah uangnya. Karena jumlah uang yang diberikan itu bervariasi.
Atas perbuatannya itu, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 30 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP. (Restu)