NUSANTARANEWS.CO – Sedikitnya empat beleid akan dilonggarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat guna mendorong para penanam modal untuk berinvestasi di industri penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan pemerintah akan mengurangi atau meniadakan sejumlah aturan yang selama ini dinilai memberikan beban ekonomi, baik bagi operator maupun pengguna jasa penerbangan.
“Kami akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi. Tak hanya itu, kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping,” ujar Suprasetyo dalam siaran persnya, Jumat (28/10/2016).
Suprasetyo optimistis deregulasi di bidang penerbangan tersebut akan meningkatkan peran swasta dalam membangun pelayanan, dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien, sehingga penerbangan sipil nasional dapat berjalan lebih baik.
Beleid yang akan dideregulasi tersebut antara lain pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2015 tentang persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.
Kedua, Permenhub No. 160/2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No. 7/2016. Ketiga, Permenhub No. 64/2016 tentang persyaratan sertifikasi dan operasi untuk sekolah penerbang
Keempat, Permenhub No.174/2015 tentang pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara, sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No. 91/2016. (Andika)