Politik

Runutan Peristiwa Revisi UU ITE Sebelum Disahkan Menjadi UU

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin/Foto: IST
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin/Foto: IST

NUSANTARANEWS.CO – Dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (27/10/16), seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, mengungkapkan bahwa revisi UU ITE itu adalah usulan Pemerintah. Revisi UU ITE inipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun (Prolegnas) Tahun 2015-2019, dan merupakan revisi UU prioritas tahun 2016.

Kemudian, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mendapat mandat dari Presiden RI lewat Surat Nomor R-79/Pres/12/2015 untuk membahas revisi tersebut bersama Komisi I DPR.

“Dalam tindaklanjutnya, Komisi I DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademis/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap revisi UU tersebut supaya memperkaya dasar-dasar filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung di dalam revisi UU tentang Perubahan atas UU ITE,” ungkapnya saat membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU ITE, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:  Anak Ideologis Prabowo, Cabup Gus Fawait Luncurkan 8 Program Aksi Untuk Sejahterakan Rakyat Jember

Selanjutnya, Komisi I DPR RI mulai melakukan pembahasan terhadap revisi UU ITE bersama-bersama dengan Pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) yang mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2016. “Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin),” ujar Hasanudin.

Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pembahasan revisi UU ITE tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh. Pasalnya, fraksi-fraksi yang ada menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi revisi.

Namun akhirnya, Hasanudin menambahkan, setelah proses pembahasan selesai dilakukan di tingkat Raker, Panja, Timus dan Timsin, pada tanggal 20 Oktober 2016, Komisi I DPR melaksanakan Raker lanjutan dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atau Pengambilan Keputusan terhadap revisi UU ITE tersebut.

“Fraksi-fraksi di Komisi I bersama Pemerintah memutuskan menyetujui revisi untuk selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 4