Hukum

DPR Dukung Kiai Imam Kharomain Kawal Putusan Soal Pertambangan Blok Silo

Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori (tiga dari kiri)bersama Forum Komunikasi Masyarakat Silo (FORMASI). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al)
Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori (tiga dari kiri)bersama Forum Komunikasi Masyarakat Silo (FORMASI). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori mengapresiasi perjuangan Kiai Imam Kharomain dan Forum Komunikasi Masyarakat Silo (FORMASI) yang telah berhasil menghentikan tambang di Blok Silo. Tidak hanya itu, pihaknya juga siap mengawal hingga ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI di Jakarta.

“Alhamdulillah, berkat perjuangan kiyai Imam dan Forum Komunikasi warga silo berhasil menghentikan tambang di Blok Silo,” ungkap Syaiful, Jum’at (11/1/2019).

Baca Juga:

“Jadi ini murni perjuangan Kiai Imam dan teman-teman yang dari awal menolak eksplorasi tambang di Blok Silo,” imbuhnya.

Syaiful meminta kepada Kiai Imam agar mengawal putusan mediasi dari Kemenkumham “Keputusan izin dicabut harus dikawal terus,” tegas Syaiful.

Sebelumnya Kemenkumham melakukan mediask untuk mengakhiri sengketa tambang emas Blok Silo, Jember, Jawa Timur. Para pihak sepakat dengan kesepakatan yang disodorkan mediator.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Berikut ini empat kesepakatan yang disetujui para pihak:

1. Bahwa penetapan WIUP oleh Menteri ESDM harus dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati.

2. Bahwa penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.

3. Bahwa Kementerian ESDM harus mencabut Lampiran IV Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Blok Silo Kepmen ESDM 1802K/2018.

4. Bahwa rencana pelelangan WIUP Blok Silo yang akan berlangsung sesuai Kepmen ESDM 1802K/2018 agar dihentikan.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,154