Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Tujuan dari kebijakan pengenaan seragam sekolah baru 2025 ini adalah untuk menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka. Khusus untuk pelajar SMA di Jawa Timur, Ketua komisi E DPRD Jawa Timur Wara Sundari Renny mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung adanya kebijakan menteri tersebut. Meski mendukung, namun, politisi PDI Perjuangan tersebut memberi syarat jika dalam pelaksanaannya tak memberatkan siswa terutama para orang tua siswa.

Menurut mantan ketua DPRD kota Kediri ini mengatakan perlu ada pembenahan dalam sistem pengadaanya agar tidak menimbulkan kisruh di pelaksanaanya. “Bisa dikoordinasi dengan baik dengan komite sekolah, jika siswa tidak berseragam seperti anak mau bermain ketika membolos juga kontrolnya lebih sulit. Seragam salah satu bagian dari identitas siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:  Relasi Budaya Pop dan Creative Hub

Wanita yang akrab dipanggil bunda Reni ini mengatakan seragam ini sangat penting sekali bagi siswa sehingga sudah selayaknya dilakukan penyesuaian. “Jangan sampai tidak ada seragamnya dan hanya itu-itu saja. Ini penting sekali dan sekali lagi saya pertegas bahwa seragam adalah identitas siswa,” jelas wanita yang akrab dengan wartawan ini.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA. Untuk seragam nasional adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirtataka

Sedangkan untuk seragam khas sekolah, dalam aturan tersebut model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (setya)

Related Posts

1 of 36