Hukum

Merasa Jadi Korban Politik, Jokowi Diminta Teliti Kembali Kasus Siti Fadilah

NUSANTARANEWS.CO – Adik dari tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN TA 2007 Siti Fadilah yakni Burhan Rosyid meminta pemerintahan Jokowi-JK untuk dapat meneliti kembali kasus yang telah menjerat kakaknya itu. Bahkan tim kuasa hukum Siti Fadilah siap untuk membeberkan kepada Jokowi dimana letak persoalan kasus tersebut.

“Pak Jokowi diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola negeri ini termasuk hukum. Kalau perlu tim kuasa hukhm bisa presentasikan semuanya kepada Jokowi dimana letak persoalannya,” tegas Burhan dengan nada menggebu-gebu, di Jakarta, Selasa, (25/10/2016).

Setidaknya ada satu alasan kenapa Burhan sangat membara terhadap kasus yang telah membelit kakanya itu. Pertama dia merasa kasus yang telah menjerat Menkes Era SBY Periode I itu telah dipolitisasi. Akibatnya hukum yang seharusnya objektif malah menjadi subjektif dan irasional.

“Inilah ralitas di negeri kita saat ini, hukum objektif dan rasional, karena sudah dipolitisasi menjadi subjektif dan irasional,” cetusnya.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Argumentasi tersebut diperkuat dengan tidak adanya barang bukti permulaan cukup yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya oleh lembaga antirasuah itu.

“Kenapa begitu, kalau kita lihat kasus ini sudah bertahun-tahun tapi tidak naik juga ke tahap penyidikan? Why? Karena memang tidak ada barang buktinya. Kalau tidak ada tapi tetap dinaikan artinya ini ada masalah politik,” katanya.

Padahal masih banyak kasus-kasus besar lainnya yang seharusnya ditangani oleh KPK.

Untuk diketahui pada 2014 silam Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Siti diduga menerima hadiah atau janji sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri senilai total Rp 1,27 miliar dari perusahaan pengadaan alkes. Dimana sejumlah cek yang diterima Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut dalam proyek Alkes 1. Adapun cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima Siti, sebagiannya diduga untuk investasi kelapa sawit melalui Rosdiah.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Akibat perbuatannya dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 3