Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Jawaban Pemkab Nunukan Terkait Perda MHA

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Jawaban Pemkab Nunukan Terkait Perda MHA
Foto: Asisten l Bidang Kesra Pemkab Nunukan, Munir, saat membacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dalam Paripurna tentang Raperda MHA, Senin (27/3/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Sidang Paripurna tentang Jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas Pandangan Umum terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (27/3).

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa tersebut, jawaban Bupati Nunukan dibacakan oleh Asisten I Bidang Kesra, Munir. Adapun isi lengkap Jawaban Bupati Nunukan sebagai berikut:

Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur,dilaksanakan dengan fokus dan terukur, diataranya termasuk melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Jawaban Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat:

Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan, tafsir atas perubahan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembading, yang kemudian akan disampaikan kemudian dalam pembahasan.

Baca Juga:  Maroko Nyatakan Tidak Peduli atas Putusan Pengadilan Eropa terkait Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan, yakni, Hukum Adat, Identifikasi Masyarakat Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, serta Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Perubahan atas Daerah Nomor 16 Tahun 2018 dengan beberapa ketentuan didalamnya tidak dalam rangka untuk mengebiri dan atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar Masyarakat Hukum Adat, perubahan ini dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai wilayah Kabupaten Nunukan. Sehingga upaya mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana maksud pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.

Jawaban Untuk Fraksi PKS:

Pemerintah Daerah Mengucapkan terima Pemandangan Umum yang disampaikan Keadilan Sejahtera, kasih atas dukungan dan apresiasinya, perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan penghormatan oleh maksud atas terhadap  keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Baca Juga:  Kunjungi Ngawi, Cagub Luluk Janjikan Kesejahteraan Petani

Jawaban Untuk Fraksi Gerakan Karya Pembangunan

Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang Pembangunan, telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari dengan berbagai komptensi macam yang latar yang memiliki berhubungan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat diwilayah Kabupaten Nunukan. (ES)

Related Posts

1 of 162