HukumKesehatan

KPK Temukan Permasalahan di Penyediaan Obat-Obatan dalam Sistem JKN

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kajian sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada Rabu, (19/10) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala BPOM Peni Kusuma Astuti, LKPP Direktur Perkembangan e-Katalog Eni Wihadi dan Dirut hukum BPJS Bayu Wahyudi. Kajian tersebut memfokuskan kepada penyediaan obat-obatan.

“Hasilnya dalam penyediaan obat, ada persoalan dan permasalahan yang harus diselesaikan seperti masalah ketersediaan obat,” beber Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (19/10).

Kata dia obat yang dijamin oleh BPJS selama ini penyediaannya harus melalui e-katalog. Namun dalam praktiknya, obat-obatan yang ada di e-katalog sering kosong. Sehingga, rumah sakit dan puskesman sulit memberikan obat gratis kepada peserta BPJS.

Menurut Alex masalah ini muncul karena perencanaannya kurang baik. Sehinga, kebutuhan obat banyak yang tidak sampaikan ke rencana kebutuhan obat (RKO).

“Misalnya pada saat lelang kebutuhan obat di e-katalog mencapai 5 juta, tapi pada kenyataannya yang disediakan hanya 1 juta. Artinya itu ada defisit obat 4 juta,” kata Alex.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmennya Dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Akibatnya tambah Alex masalah ini merugikan para peserta BPJS karena harus membeli obat di luar yang harganya jauh lebih mahal. Sementara di sisi lain, BPJS tidak mengcover biaya obat yang dibeli dari luar e-katalog.

Ditempat yang sama Menteri Kesehatan Nila Moeloek menilai kajian yang dilakukan KPK terhadap e-katalog sangat penting. Hal itu dinilai dapat menyelesaikan kendala yang selama ini ada pada e-katalog. Dia juga berharap agar masalah seperti ini dapat diselesaikan secara transparan dan diselesaikan secara bersama-sama.

“Mudah-mudahan kendala ini bisa transparan dan bisa diselesaikan secara sama-sama,” tandas dia. (Restu)

Related Posts

1 of 203