Hukum

Dipanggil KPK, Emilia Contesa Mengaku Takut

NUSANTARANEWS.CO – Penyanyi Indonesia Emilia Contessa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA, Selasa, (18/10)

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan dia sempat meladeni pertanyaan para pewarta. Wanita yang mengenakan pakaian berwarna merah muda itu mengaku takut dan deg-degan dipanggil oleh penyidik KPK.

“Saya cukup kaget sekali dengan pemeriksaan ini dan saya takut juga, saya rasa wajar yah siapa sih yang tidak takut saat dipanggil KPK. Tetapi sebagai warga negara yang baik saya harus memenuhi panggilan,” tutur Emilia yang juga merupakan Anggota DPD RI, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (18/10).

Berdasarkan surat yang diterimanya dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun dia mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

“Saya juga belum tahu pertanyaannya ke arah mana saya hanya wajib hadir karena saya akan dimintai keterangan,” katanya.

Dia juga mengaku tidak pernah kenal dan menjalin hubungan apapun dengan Siti Fadilah. Bahkan belum pernah bertemu sekalipun.

“Tidak ada sama sekali saya tidak kenal tidak pernah berhubungan, saya juga tidak pernah punya proyek, rekan bisnis juga bukan. Karena saya tidak pernah berbisnis saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner,” tukasnya.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI bernama Andreas Hugu Pareira.

Untuk diketahui pada 2014 silam, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Restu)

Related Posts

1 of 201