Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Sahat: Inilah Cara Gubernur Khofifah Ringankan Beban Masyarakat

Pajak kendaraan mikrolet dan ojol dibebaskan, Sahat: Inilah cara Gubernur Khofifah ringankan beban masyarakat.
Pajak kendaraan mikrolet dan ojol dibebaskan, Sahat: Inilah cara Gubernur Khofifah ringankan beban masyarakat.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online adalah sebuah kebijakan berani.

“Kami salut dengan keberanian bu gubernur membuat kebijakan tersebut. Tentunya apa yang dilakukan bu gubernur tersebut kami nilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah yang  selalu ada untuk kepentingan bagi rakyat Jawa Timur,” jelas politisi Golkar ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (19/9).

Melalui program ini, lanjut mantan advokat senior ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

“Tentunya jika penghapusan pakjak kendaraan untuk mikrolet dan ojol diberlakukan, perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Dua MPS di Ngawi, Cagub Khofifah Banjir Dukungan Dari Pekerja

Kebijakan gubernur Khofifah tersebut, kata Sahat, membuktikan juga komitmen dari pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. “Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim,” tandasnya.

Keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah. Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Pede Tampil Prima

“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” tandas mantan mensos ini. (setya)

Related Posts

1 of 82