Hukum

Pengajuan Uang KPR Yang Diajukan Mertua Sanusi Untuk Bisnis

NUSANTARANEWS.CO – Istri terdakwa kasus suap dua Raperda Reklamasi Mohamad Sanusi yakni Evelyn Irawan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (13/10). Dia mengaku kedatangannya ke markas Agus Rahardjo CS untuk mengambil surat ijin agar dirinya dapat menjenguk suaminya yang kini tengah ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan.

Sebelum bergegas Evelyn mengatakan bahwa pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang diajukan oleh ayahnya Jefri Setiawan kepada Bank Mitraniaga tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembelian rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Menurutnya pengajuan uang yang mengatasnamakan untuk pembelian rumah hanya sebagai alasan saja agar Jefri bisa mengajukan uang untuk menjalankan bisnisnya.

“Namanya pedagang (batik) ya, sebenarnya KPR itu kan cuma urusan bisnis ayah (Jefri Setiawan) saya. Untuk perputaran uang, jadi tidak ada hubungannya sama beli rumah. Itu biar buat alasan aja,” katanya di Jakarta, Kamis, (13/10).

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Dia juga membantah kabar yang menyebut bahwa rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Kata dia pembelian rumah dilokasi tersebut dibeli dengan menggunakan uang ayahnya. Menurutnya suaminya itu hanya membeli furniturenya saja

“Bangunan dan tanah itu bukan Pak Sanusi yang beli, bapak hanya beli furniturenya saja,” tegasnya kembali.

Diketahui selain di dakwa sebagai tersangka suap kasus raperda reklamasi, Sanusi juga didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam dakwaan TPPU-nya disebutkan bahwa rumah yang berada di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, merupakan salah satu aset yang diduga berasal dari hasi TPPU. (Restu)

Related Posts

1 of 201