Berita UtamaLintas NusaPolitikRubrikaTerbaru

Punya Perda Ponpes, Perhatian Pemprov di Jawa Timur Untuk Ponpes Kurang

Punya Perda Ponpes, perhatian pemprov di Jawa Timur untuk ponpes kurang
Punya Perda Ponpes, perhatian pemprov di Jawa Timur untuk ponpes kurang/Foto: anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Athoillah.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Perda Pondok Pesantren yang sudah digedok beberapa waktu lalu di Jawa Timur, ternyata pelaksanaannya masih kurang maksimal. Perhatian Pemprov Jawa Timur untuk pelaksanaan perda ditingkat pondok pesantren masih setengah hati.

Menurut anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Athoillah mengatakan saat ini perhatian Pemprov untuk nasib para santri di pondok pesantren hanya sebatas pelaksanaan dari OPOP (One Pesantren One Produck) saja. “Hanya sebatas OPOP saja yang berjalan. Sisanya tak ada sama sekali, termasuk setelah perda pesantren di gedok,” jelas politisi PKB ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/9).

Pria asal Jombang ini mengatakan harusnya dengan adanya perda tersebut kesejahteraan pondok pesantren bisa diraih dengan memberikan pelatihan kepada santrinya untuk di sektor ekonomi.

“Selama ini pondok pesantren hanya diikutkan dalam pameran-pameran saja. Setelah itu tak ada lagi pembinaan dari Pemprov. Tentunya dari OPOP ini pondok pesantren terus dikembangkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sikap Blater, Kader PKB Madura Wajib Menangkan LuMan di Pilgub Jawa Timur

Seharusnya, sambung pria yang akrab dipanggil Gus Athoilah ini, Pemprov terus membantu memberikan pelatihan secara maksimal di pondok pesantren dalam peningkatan kualitas dan kuantitas SDM di pondok pesantren.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda ini diharapkan semakin banyak pesantren baru tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya. Pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya.

Gubernur Khofifah mengatakan  cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif. Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.

“Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” ucap Khofifah saat itu. Mantan Mensos ini juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. (setya)

Related Posts

1 of 44