Hukum

Gugat Pemilik Laundry Rp 210 Juta, Dirjen HAM Mengaku Tak Bisa Tidur Dua Hari Dua Malam

Mualimin Abdi Dirjen HAM (kanan) dan Budi Muakmar pemilik Fresh Laundry (kiri)/Foto: Ila
Mualimin Abdi Dirjen HAM (kanan) dan Budi Muakmar pemilik Fresh Laundry (kiri)/Foto: Ila

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mualimin Abdi, kini tengah menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia, khususnya untuk masyarakat di dunia maya. Kehebohan tersebut berawal ketika seorang pemilik laundry kiloan bernama Budi Imam tengah digugat oleh Mualimin lantaran jas yang dicucinya susut.

“Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit. Padahal sudah ada ketentuan bila susut karena bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundry. Begitu eh enggak mau malah minta ganti 210.000.000 yang 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas untuk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya),” tulis Budi Imam di akun facebook-nya yang diposting pada, Selasa (4/10) lalu.

Perihal kabar tersebut dalam konferensi pers-nya Mualimin mengaku tidak dapat tidur nyenyak selama dua hari dua malam. Dirinya merasa telah melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Saya dua hari dua malam tidak bisa tidur seolah saya langgar pidana,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (10/10).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dia jug mengaku telah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan tersebut lanjut dia telah dicabut usai sidang perdana tertanggal 5 Oktober 2016 digelar.

“Sungguh niat saya gugat tidak punya tujuan apapun hanya untuk siapapun masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum,” tukasnya. (Restu)

Related Posts