NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah mobil sedan dan mobil sejenis velfire mewah berdatangan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selatan, Senin (10/10) pagi. Beberapa penumpang dari mobil-mobil tersebut langsung memasuki gedung KPK untuk menuju ruang resepsionis yang berada di lantai dasar.
Kedatangan rombongan tersebut membuat para petugas dan awak media seketika menjadi sibuk. Pasalnya rombongan tersebut merupakan para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berdasarkan pantauan dilokasi rombongan tersebut merupakan beberapa anggota MPR, seperti Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua MPR, kemudian Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR, dan beberapa anggota MPR lainnya. Mereka datang untuk mengambil surat izin agar dapat membesuk rekannya Irman Gusman yang tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Kami kesini untuk mengambil surat agar bisa menjenguk sahabat kami Irman Gusman,” tutur Zulkifli, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (10/10).
Belum diketahui materi apa saja yang dibahas oleh para anggota MPR dengan rekannya, Irman Gusman dalam kunjungan tersebut. Saat disinggung apakah akan membahas perihal pemecatannya ?
“Itu ranahnya DPD, kami sebagai sahabat hanya ingin menjenguk saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, setelah operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan kuota impor gula untuk yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Kemudian, usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, terhadap yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, menjelang Minggu (18/9) dini hari.
Atas perbuatannya, terhadap Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Restu)