Terbaru

Komisi IX DPR: Dugaan Penodaan Agama Oleh Ahok Layak Diproses Hukum

Saleh Partaonan Daulay/Foto: IST
Saleh Partaonan Daulay/Foto: IST

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sangat layak untuk diproses secara hukum.

Menurut Saleh, dugaan penodaan itu telah menyinggung masyarakat Islam dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi, sebentar lagi ada banyak daerah yang juga akan melakukan pilkada serentak.

“Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar, saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan,” ungkap Pria yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (7/10).

Perlu diketahui, lanjut Saleh, keimanan pada kitab suci Al-Qur’an adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci, khususnya Al-Qur’an, termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika hanya imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Qur’an.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

“Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an berisi kebohongan atau membohongi umatnya, maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan. Alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim tidak bersalah. Andaikata Ahok segera meminta maaf, mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak

kepolisian.

“Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada UU Nomor 1 tahun 1965 tentang penodaan agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan,” kata Saleh.

Perlu juga diingat bahwa ulama dan para penda’i memiliki tanggung jawab teologis dan sosiologis untuk mengingatkan umatnya. Karena itu, jika mereka menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an, termasuk kriteria memilih pemimpin, itu bukanlah isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Dan adalah tugas ulama dan penda’i untuk mengajak umat melaksanakan dan membumikan Al-Qur’an yang diimani umat Islam tersebut.

Baca Juga:  Untuk Kesekian Kalinya, Putin Menunjukkan Bahwa Ia Tidak Menggertak

“Semua pihak menginginkan pilkada di seluruh Indonesia berjalan damai. Karena itu, unsur-unsur yang bisa menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat harus dihindari. Ini merupakan kewajiban para kandidat kepala daerah, tidak terkecuali Ahok,” ujar Saleh. (Deni)

Related Posts

1 of 2