NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Cipta Kerja disikapi pihak Demokrat. Waketum DPP Demokrat William Wandik menilai putusan tersebut tepat. Pasalnya, UU Cipta Kerja banyak dikeluhkan oleh pihak buruh karena tak berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Kami sebut putusan itu tepat karena banyak hak-hak untuk buruh terabaikan,”ungkap pria asal Papua ini saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
Pria yang juga ketum GAMKI ini mengatakan putusan MK tersebut bagi Demokrat sejalan dengan garis partai yang sejak tahun 2020 lalu sudah menolak dengan tegas adanya UU tersebut. “Bagi Demokrat UU Cipta Kerja ada problem formil dan materiil,” jelasnya.
Dengan adanya putusan MK, kata William Wandik, merupakan sebuah momentum untuk merevisi dan memperbaiki isi dari UU Cipta Kerja tersebut. “Ke depan jika UU ini direvisi harusnya mengedepankan aspirasi rakyat dan salah satunya buruh dimana untuk mensejahterakan harus sejalan dengan agenda nasional,” jelasnya.
Sekedar diketahui, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Mahkamah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan tersebut. (setya).