Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Kenaikan UMP 2022 di Jatim Hanya 1,22 Persen, Dewan Sebut Masih Wajar

Kenaikan UMP 2022 di Jatim Hanya 1,22 Persen, Dewan Sebut Masih Wajar
Kenaikan UMP 2022 di Jatim hanya 1,22 persen, dewan sebut masih wajar/Foto: Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi) 2022 di Jatim yang hanya 1,22 persen masih termasuk wajar. Pasalnya, kenaikan tersebut masih tinggi dibandingkan tingkat nasional yang hanya naik 1,09 persen.

“Saya kira masih wajar karena itu masih kategori tinggi dibandingnkan nasional maupun internasional yang hanya 0,6 persen,”jelas politisi PKS ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/11).

Pria asal Lumajang ini mengatakan saat ini perekonomian di Jatim maupun skala nasional masih sangat sulit akibat dampak Covid-19. “Buruh harus mengerti kondisi perekonomian dan tentunya kondisi perusahaan yang saat ini sulit bangkit. Yang penting buruh bisa kerja dulu daripada menganggur tak punya pekerjaan,” jelasnya.

Artono mengatakan jika nantinya buruh masih keberatan atas kenaikan tersebut, maka buruh bisa mengungkapkan keberatannya ke gubernur. “Buruh harus punya penjelasan alasan permintaannya untuk menaikkan UMP 2022. Namun, untuk saat ini saya kira kenaikan 1,22 persen masih wajar,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Ribuan buruh di Jatim akan turun jalan untuk menolak penetapan UMP di Jatim  sebesar 1,22 persen. Buruh sendiri menginginkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Bagi buruh kenaikan 13 persen sudah sesuai dengan hitungan batas atas kenaikan upah minimum yang dilakukan BPS. Besaranya sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. (setya)

Related Posts

1 of 3,050