Berita UtamaGaya HidupLintas NusaTerbaru

Tingginya Angka Pernikahan Dini, Wabup Sumenep Curigai Ada Mark-Up Usia Pengantin

Tingginya angka pernikahan dini, Wabup Sumenep curigai ada mark-up usia pengantin.
Tingginya angka pernikahan dini, Wabup Sumenep curigai ada mark-up usia pengantin/Foto: Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj. Dewi Khalifah.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tingginya angka pernikahan dini, Wabup Sumenep curigai ada mark-up usia pengantin. “Hentikan markup data usia anak,” himbau Wabup. Sumenep, Jumat (11/6).

Sejaun ini, pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur masih menjadi fenomena dan momok menakutkan yang rasanya sulit dihapuskan, khususnya di Pulau Madura.

Sumenep pun menjadi salah satu dari empat kabupaten di Madura yang mencatatkan angka pernikahan dini sangat tinggi, bahkan selama empat bulan pertama di tahun 2021 saja, sudah ada sebanyak 533 pengajuan nikah di bawah umur.

Berdasarkan data dari Pemkab Sumenep, sejak tahun 2020 hingga saat ini pernikahan dini memang masih tinggi. Pada 2020 lalu, pernikahan di bawah umur mencapai 2.029.

Tingginya angka pernikahan dini di Sumenep, mendapat sorotan dari Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Khalifah. Menurut pihaknya, perilaku pernikahan dini itu tidak baik bagi kesehatan reproduksi karena si anak belum siap. Selain itu juga akan mengganggu pada psikologi anak ke depannya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan

“Pernikahan dibawah umur sampai saat ini masih menjadi tradisi di masyarakat kita. Padahal itu berdampak pada kesehatan reproduksi, karena usia anak belum siap,” ungkapnya.

Nyai Eva, sapaan akrabnya, meminta kepada para orang tua agar tidak memaksakan anaknya menikah di usia muda. Apalagi masih dalam usia sekolah.

“Ini harus ada penekanan dari pihak terkait bagi anak usia rentan sekolah. Hak reproduksi anak harus diperhatikan karena usia anak di bawah 17 atau 18 tahun masih belum siap. Oleh karena itu kita harus memberikan kesempatan pada anak untuk melanjutkan pendidikan dahulu,” terangnya.

Politisi Partai Hanura Sumenep tersebut menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa hendaknya mencegah pernikahan dini dengan menghentikan perilaku mark up data usia anak hanya untuk kebutuhkan pernikahan.

“Perilaku yang terjadi, usia anak seringkali dimark up untuk dinikahkan. Makanya kami minta kepada oknum dan pemerintah desa agar menghentikan perilaku itu,” pintanya.

Pemerintah daerah Sumenep kedepannya mengaku akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan penyadaran tentang dampak negatif pernikahan dini itu.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

“Ini tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu kedepan perlu ada trobosan menggencarkan sosialisasi baik melalui organisasi kemasyarakatan maupun organisasi perempuan,” tutupnya. (mh)

Related Posts

1 of 3,050