Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

Buku “Pedoman Desa Wisata Tahun 2021”: Bentuk Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Membangun Desa

Buku "Pedoman Desa Wisata Tahun 2021": Bentuk Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Membangun Desa
Buku “Pedoman Desa Wisata Tahun 2021”: Bentuk Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Membangun Desa/Foto: Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, terbitnya Buku Pedoman Desa Wisata Tahun 2021 merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun desa melalui sektor wisata. Ia menyebutkan, buku tersebut dapat digunakan oleh seluruh pegiat pariwisata di desa dalam mengembangkan usahanya.

“Ada sinergitas antar kementerian sampai tingkat daerah, bagaimana dinas akan bekerja dengan pemerintah desa menemukan suatu pedoman yang seharusnya,” ujar Yusharto pada kegiatan sosialisasi awal terkait Buku Pedoman Desa Wisata Tahun 2021 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara hybrid, Jumat (4/6).

Buku Pedoman Desa Wisata Tahun 2021 sendiri merupakan buah karya dari lintas kementerian dan lembaga yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga:  Anak Ideologis Prabowo, Cabup Gus Fawait Luncurkan 8 Program Aksi Untuk Sejahterakan Rakyat Jember

Melalui buku pedoman tersebut, lanjut Yusharto, diharapkan bakal melahirkan berbagai potensi unggul pariwisata di desa. Ia menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberi keleluasaan untuk mengelola pemerintahannya. Dengan aturan tersebut, pemerintah desa diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan perekonomian menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Di sisi lain, sebagai struktur pemerintahan terbawah, pemerintah desa berperan penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Dalam mendukung desa wisata, lanjut Yusharto, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemdes telah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kemendagri juga menugaskan bupati dan wali kota agar segera menyusun dan menetapkan peraturan bupati atau wali kota tentang kewenangan desa, berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Selain itu, melalui bupati dan wali kota, Kemendagri menugaskan kepala desa agar segara menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

Di sisi lain, kata Yusharto, Kemendagri juga mendorong kabupaten dan kota yang masuk dalam program pariwisata super prioritas untuk menetapkan peraturan bupati atau wali kota terkait penetapan Kawasan Desa Wisata. Dengan dasar peraturan ini, nantinya pemerintah desa bakal menyusun Peraturan Desa tentang Desa Wisata. “Sehingga untuk pengembangan tersebut dapat didukung dari APBDes masing-masing,” tutur Yusharto. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050