Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

KBMA Nusantara Minta Kapolri Tegakkan Hukum Terkait Kerumunan Jokowi di Maumere

KBMA Nusantara minta Kapolri tegakkan hukum terkait kerumunan Jokowi di Maumere.
KBMA Nusantara minta Kapolri tegakkan hukum terkait kerumunan Jokowi di Maumere/Foto: Koordinator KBMA Nusantara, Mudasir.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – KBMA Nusantara minta Kapolri tegakkan hukum terkait kerumunan Jokowi di Maumere. Menanggapi soal kerumunan besar yang menyambut Presiden Joko Widodo di Kota Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini menjadi sorotan. Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara (KBMA Nusantara) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum secara tegas atas terjadinya kerumunan tersebut.

Seperti diketahui, baru-baru ini di media sosial viral video yang memperlihatkan kerumunan warga ketika menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Bahkan dalam tayangan video tersebut jelas terlihat kerumunan massa yang melanggar protokol Kesehatan. Tidak ada penindakan pelanggaran prokes Covid-19 terhadap kerumunan yang menyambut kunjungan kerja Presiden Jokowi tersebut.

Terkait dengan peritiwa pelanggaran tersebut, Koordinator KBMA Nusantara, Mudasir mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum secara tegas atas terjadinya kerumunan saat Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Secara langsung atau tidak langsung, Pak Jokowi telah melanggar protokol kesehatan dan menyalahi apa yang selama ini dikampanyekan sendiri oleh dirinya.

Baca Juga:  FKUB Nunukan Usulkan Pembangunan Komplek Miniatur Rumah Ibadah Lintas Agama

Kami menilai penegakkan aturan protokol kesehatan terhadap adanya kerumunan hanya berlaku bagi orang-orang yang beroposisi dengan pemerintah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan mengenai video yang beredar di media sosial yang menunjukkan antusiasme warga Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 23 Februari 2021.

Mudasir memandang bahwa sama halnya dengan kasus Rizieq Shihab disaat ia mengadakan kegiatan di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor, di mana ia berada di mobil dan disambut ribuan pendukungnya. Adapun acara di Petamburan, Jakarta Pusat juga dihadiri ribuan orang. Sayangnya, di sini polisi menjeratnya dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19. HRS pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Disini jelas tidak ada kesamaan hukum dalam penegakkan prokes. Mudasir menilai semakin kesini masyarakat akan semakin tidak mematuhi aturan prokes karena  mendapat contoh dari pemimpinnya yang memang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan itu sendiri.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Mudasir meminta kepada Kapolri agar betul-betul dapat menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah. “Seperti apa yang pernah disampaikan oleh Kapolri bahwasanya proses penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat tajam ke bawah. Oleh karena itu, kami dari KBMA Nusantara menagih komitmen Kapolri atas apa yang telah dikatakannya untuk diterapkan,” tutup Mudasir. (SB)

Related Posts

1 of 3,050