EkonomiKesehatanPolitik

Pentingnya Keseimbangan Produktivitas dan Keamanan Kesehatan

Pentingnya keseimbangan produktivitas dan keamanan kesehatan.
Pentingnya keseimbangan produktivitas dan keamanan kesehatan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Senin (26/10).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pentingnya keseimbangan produktivitas dan keamanan kesehatan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyampaikan pentingnya kesadaran semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keamanan kesehatan. Dalam kenyataannya, berdasarkan hasil survei BPS, terdapat beberapa sektor yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19, seperti pedagang besar maupun eceran, pengusaha transportasi, pergudangan, penyediaan akomodasi dan lain-lain.

Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut perlu adanya adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah sudah membuat payung hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sehingga semua pihak dapat mempedomani protokol kesehatan dalam segala kegiatan yang dilakukan.

“Ini yang menjadi payung hukum utama, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Benni saat menjadi Narasumber pada Silaturahmi Nasional Badan Publik & Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia 2020 secara daring dengan tema “Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Indonesia Sehat” yang dihadiri oleh Menteri Kominfo, Menteri PAN RB, Kepala BKPM, Guru Besar Ilmu Komunikasi UI, dan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Cabang Jakarta, di Ruang Rapat Puspen, Senin (26/10).

Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

Benni memaparkan, implementasi adaptasi kebiasaan baru antara lain berupa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak hingga mengurangi kegiatan berkumpul atau berkerumun. “Melaksanakan pertemuan secara virtual, work from home, menggunakan uang elektronik, tidak perlu bersalaman dulu pada saat masa seperti ini. Ini semua mempunyai tujuan tentunya, yaitu agar terjadi suatu perubahan perilaju di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Pasalnya, apabila tidak ada perubahan pola hidup untuk menyesuaikan diri dengan situasi pandemi ini, maka akan sulit bangkit dari dampak Covid-19 saat ini. Dukungan tak hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat turut andil untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan aman dari Covid-19.

“Penanganan Covid-19 ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, butuh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Karenanya narasi penyampai Informasi Publik terutama Covid-19 ini harus disusun dengan tujuan yang jelas (dan) terukur,” imbuhnya.

Berikut ini adalah hasil survei dampak ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 semenjak mewabahnya Covid-19, di mana terjadi penurunan pendapatan sebanyak 41,91% dari jumlah total responden. Secara lebih rinci, 60,74% di antaranya berstatus dirumahkan dan terus mengalami penurunan pendapatan, dan 35,78% yang masih bekerja dengan mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga:  Ajak Semua Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub, Mat Mochtar: Kemenangan Di Depan Mata Jangan Sampai Dicurangi

Dengan demikian, Benni berharap pemerintahan  pusat dan pemerintah daerah tetap melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan dengan mengoptimalkan teknologi informasi secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga penanganan Covid-19 di masyarakat dapat tercapai sesuai harapan, dan pada akhirnya akan mendorong kesuksesan penanganan Covid-19 secara keseluruhan

“Untuk itu perku mengoptimalkan penyediaan dan penyampaian informasi tentang Covid-19 ini secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kepanikan kegelisahan apalagi sampai menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Jika hal ini terjadi tentunya proses mewujudkan  keseimbangan antara kesehatan, ekonomi, dan lain-lain tentu tidak akan terganggu.

Yang kedua, responsif dalam melayani permohonan Informasi Publik pengaduan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan yang ketiga pemenuhan hak publik untuk tahu, karena ini merupakan hak dasar yang memang harus disampaikan kepada publik,” tandasnya. (ed. Banyu)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050