NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kesejahteraan minim, Dewan Jatim godok perda keperawatan. Keberadaan Perda Keperawatan sangat mendesak di Jatim sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi para perawat. Pasalnya, sampai saat ini kesejahteraan perawat sangat minim diberikan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim Nur Salam mengatakan bahwa perawat di Jatim sangat membutuhkan sebuah perda di mana tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat.
“Di dalam UU belum ada secara detail bagaimana pelaksanaan praktek dan kesejahteraan perawat di Jatim. Jadi perlu perwujudan perda yang bisa mencerminkan kearifan lokal,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Senin (19/10).
Nur Salam juga mengungkapkan bahwa masih ada perawat yang bergaji Rp 150 ribu per bulan. “Ini sangat miris sekali,” katanya.
Di tengah Covid-19, lanjut Nur Salam, ada 1.474 perawat di Jatim terpapar Covid-19. Yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 ada 30 perawat. Untuk support juga perawat tak pernah dilibatkan. “Perlu diketahui ada 48 ribu lebih tenaga perawat di Jatim yang perlu mendapat perhatian termasuk kesejahteraannya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengatakan UU tenaga Kesehatan berbeda dengan UU keperawatan. ”UU Keperawatan ada harus didukung dengan adanya perda,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Pria yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengatakan perda keperawatan adalah memberikan kesejahteraan bagi perawat yang ada di Jatim. “Di rumah sakit itu perawat kerjanya 24 jam. Namun kesejahteraannya tak terpenuhi. Ini yang kita perjuangkan dalam perda perawat,” tandasnya. (setya)