PeristiwaRubrika

Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Kapolri Perintahkan Pengamanan Markas Polisi Diperketat

Pasca kebakaran Gedung Kejaksaan, Kapolri perintahkan pengamanan Markas Polisi diperketat.
Pasca kebakaran Gedung Kejaksaan, Kapolri perintahkan pengamanan Markas Polisi diperketat/Foto: Ist

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca kebakaran Gedung Kejaksaan, Kapolri perintahkan pengamanan Markas Polisi diperketat. Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran Kapolda untuk meningkatkan keamanan agar kebakaran tidak terjadi dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan keamanan guna mencegah terjadinya kebakaran di markas-markas Polri.

Surat Telegram Nomor: STR/507/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020 itu ditujukan kepada para jenderal bintang tiga, pejabat utama Mabes Polri, para jenderal bintang dua, dan para Kapolda jajaran, demikian lansir CNN Indonesia yang mengutip Antara.

Surat Telegram itu tampaknya diterbitkan sebagai respons atas peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan yang terjadi pada Sabtu (22/8).

Melalui surat itu, Idham memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri dengan meningkatkan pengamanan di Markas Komando Polri, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.

“Pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman, baik dari ancaman sabotase, teror maupun perbuatan pidana lainnya,” katanya pada Selasa (25/8).

Baca Juga:  FKUB Nunukan Usulkan Pembangunan Komplek Miniatur Rumah Ibadah Lintas Agama

Idham juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa jaringan instalasi listrik termasuk pendingin udara, komputer, elektronik yang ada di Mako untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.

Selain itu jajaran Polri juga diminta memasang alat pemadam kebakaran di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. “Pastikan alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.”

Kapolri juga mengingatkan agar seluruh dokumen dan data penting disimpan secara digital sebagai cadangan data dan menginstruksikan Kepala Pelayanan Markas atau petugas piket untuk berpatroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako untuk memastikan Mako dalam keadaan aman dari kemungkinan bahaya kebakaran. (Ibrahim)

Related Posts

1 of 3,061