NUSANTARANEWS.CO – Tommy Singh terlihat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terletak di jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (19/9/2016). Tommy Singh merupakan Pengacara dari tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman. Tommy mengaku kedatangannya tidak lain untuk menjenguk kliennya.
Namun kata dia kedatangannya itu kurang direspon baik oleh KPK. Sebab dia masih belum diperkenankan untuk menjenguk kliennya, karena harus izin terlebih dahulu. Hal tersebut membuatnya kecewa.
“Tapi kelihatannya di KPK juga agak terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa, kami tidak diberikan penjelasann yang benar. Sampai akhirnya kmi minta penjelasan ke humas langsung, di humas kita dijelaskan prosedur dan sebagainya, mudah-mudahan hari ini diupayakan ketemu pak Irman,” katanya di Jakarta, Senin, (19/9/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan jika KPK memberikannya kesempatan untuk bertemu dengan Irman. Langkah pertama yang akan dilakukannya adalah akan mengupayakan penangguhan kliennya yang ditahan di Rutan Pomda Jaya Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melihat tadi juga beberapa anggota DPD RI yang telah bersedia menjadi penjamin. Mungkin kita akan ajukan itu (penangguhan), kita lihat gimana hasilnya nanti,” katanya.
Dia mengakui KPK memang belum pernah melakukan penangguhan terhadap tersangka manapun saat di OTT. Namun lanjutnya sebagai kuasa hukum tentu PH akan mengupayakannya.
“Karena bagaimana pun pun itu hak hukum Pak Irman,” katanya.
Sebagai informasi KPK menangkap Irman di kedamannya pada Jumat 16 September 2016 malam. Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istri Xaveriandy, Memi (MMI). Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)