Hukum

Bacakan Pledoi, Pasangan Suami Istri Ini Minta Hukumannya Diringankan

NUSANTARANEWS.CO – Pembacaan pledoi dari terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (20/12/2016) ini. Dalam pledoi tersebut, keduanya mengaku salah dan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil.

“Dan kamu mohon Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) kami, demi kemanusiaan dan demi anak-anak kami,” ucap Memi saat membacakan pledoinya.

Dalam kesempatan tersebut, Memi juga berharap agar semua peralatan dan semua perangkat komunikasi yang disita lembaga antirasuah dapat dikembalikan. Alasannya semua keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut, sudah didapatkan semua.

Setelah itu, dalam pledoi yang dibacakan oleh Memi, mereka juga meminta agar ia dan suaminya divonis ringan atas tuntutan masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai tuntutan yang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Alasannya, masih memiliki tanggungan 148 karyawan, serta dua orang anak kecil yang hanya tinggal bersama seorang pengasuh.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Sekarang, kami harus membayar mahal kesalahan ini kami sangat sangat menyesal akan apa yang telah kami lakukan. Kami mohon maaf kepada anak-anak kami yang masih kecil, kepada karyawan, dan kepada semua pihak atas perkara yang menimpa kami, kami merasa sangat bersalah dan menyesal,” ucap Memi.

“Oleh karena itu demi rasa kemanusiaan, di mana kami mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap 148 karyawan belum termasuk anak-anak, istri dan suami, serta keluarga mereka,” kata dia.

Tak cukup sampai disitu, Memi juga meminta agar dapat menjalankan hukuman di Lapas Kelas 2B Anak Air, Padang, Sumatra Barat.

“Mengingat anak-anak kami yang di bawah umur berada di kota Padang. Sehingga memudahkan anak-anak kami menengok dan berkunjung tanpa perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar,” pintanya kembali.

Sebagai informasi, pasangan suami istri itu dituntut masing-masing 4 tahun penjara, dan tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta lantaran dinilai terbukti menyuap bekas Ketua DPD RI Irman Gusman dengan uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor. (Restu)

Related Posts

1 of 213