Hukum

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus OTT Pasar Lenteng, Polisi Sita Uang 17,3 Juta

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus OTT Pasar Lenteng, Polisi sita uang 17,3 juta.
Tiga orang ditetapkan tersangka kasus OTT Pasar Lenteng, Polisi sita uang 17,3 juta. Foto : Konferensi pers tiga tersangka OTT Pasar Lenteng, Rabu  (1/7).

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tiga orang ditetapkan tersangka kasus OTT Pasar Lenteng, Polisi sita uang 17,3 juta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) penggunaan los Pasar Lenteng polisi tetapkan tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa uang Rp. 17,3 juta dari tangan tersangka

Menurut AKBP Darman Kapolres Sumenep mengatakan, uang sebanyak 17,3 juta tersebut di sita dari dua tersangka dan satu korban. Polisi berhasil melakukan OTT pungutan liar atas penggunaan los baru di Pasar Lenteng.

“Dalam OTT kali ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni atas nama S, J, dan MR. S dan J merupakan pegawai harian lepas di UPT Pasar Lenteng, sedangkan MR sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pasar Lenteng,” jelasnya, Rabu  (1/7).

Lebih lanjut Darman menyampaikan barang bukti uang Rp 17,3 juta itu disita dari tiga orang, dengan nominal yang berbeda. Menurutnya, uang Rp 10 juta disita dari tersangka S, sedangkan 5,3 juta dari tersangka J, dan 2 juta dari seorang pedagang yang menjadi korban.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP,” katanya saat Konferensi pers di Mapolres Sumenep

Diketahui pada hari minggu (28/06) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan OTT dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di Pasar Lenteng Kabupaten Sumenep. (md)

Related Posts

1 of 3,050