NUSANTARANEWS.CO, Landak – Serius tangani Covid-19, Pemkab Landak batallkan DAK sebesar Rp. 95 miliar. Menindak lanjuti perintah dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan penghentian semua proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020, Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pun akan membatalkan semua kegiatan yang bersumber dari DAK tersebut.
“Kita melakukan pembatalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan. Besaran DAK Kabupaten Landak berkisar 94 milyar tersebut dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), namun kita tetap menunggu arahan dari Pemerintah Pusat lebih lanjut,” kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa di kediamannya, Kamis (02/04/20).
Karolin menjelaskan bahwa pembatalan DAK tersebut diterbitkan melalui surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020. Isi surat itu menurut ialah permintaan agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan
“Baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai proses pelaksanaannya dihentikan. Surat dengan klasifikasi sangat segera itu ditujukan ke semua gubernur, bupati dan walikota penerima fisik DAK se-Indonesia ,” ungkap Karolin
Merujuk surat tersebut, Karol menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak akan mematuhinya dengan melakukan pembatalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak yang nilainya cukup fantastis menyentuh angka Rp. 95 milyar.
Karolin menjelaskan, pembatalan DAK Kabupaten Landak sudah sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dengan melakukan pengalihan anggaran ke penanganan Covid-19. Karol menambahkan, pembatalan DAK fisik meliputi berbagai bidang yang dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai perintah Pemerintah Pusat.
“Adapun Pembatalan DAK ini meliputi DAK air minum, sanitasi, jalan, irigasi, pasar, pariwisata, pertanian, rumah swadaya, tranportasi pedesaan yang dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai perintah Pemerintah Pusat, karena anggaran dialihkan untuk menanggulangi bencana Covid-19 di Indonesia.”
Oleh karena itu, Karolin meminta OPD menyisir anggaran masing-masing, dan dengan tegas mengatakan bahwa dalam situasi seprerti saat ini akibat merebaknya virus Corona, hendaknya semua pihak mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Saya meminta kepada seluruh OPD Kabupaten Landak dapat menyisir lagi anggaran di masing-masing satuan kerja, sehingga dapat mengefektifkan anggaran yang ada.”
Terkait pembalan DAK 2020 untuk alokasi beberapa item Karolin, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Landak karena belum bisa melaksanakan pembangunan.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Landak, ada beberapa pembangunan yang belum dapat dilaksanakan karena situasi keuangan negara difokuskan pada penanganan Covid-19. Semoga situasi segera pulih dan pembangunan dapat diteruskan kembali.” (ES/ed. Banyu)