Rubrika

Mengganggu Ketertiban Umum, Polres Sumenep Musnahkan Knalpot Brong

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi beserta Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto saat melakukan pemusnahan pertama kali di Halaman Mapolres Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi beserta Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto saat melakukan pemusnahan pertama kali di Halaman Mapolres Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polres Sumenep melakukan pemusnahan terhadap 162 knalpot brot di halaman Mapolres Sumenep, Senin, 10 Februari 2020.

Knalpot brong tersebut di musnahkan dengan menggunakan alat pemotong dari mesin. Tampak melakukan pemusnahan pertama kali Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi beserta Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto, dan diikuti anggota Satlantas lainnya

Usai melakukan pemusnahan knalpot brong Kapolres Sumenep Deddy Supriadi mengatakan yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni jenis motor yang menggunakan knalpot brong.

Menurut Kapolres Sumenep Deddy Supriadi  sejak bulan desember 2019 sampai bulan februari terdapat 162 motor yang menggunakan knalpot brong yang berhasil diamankan oleh Kasatlantas Polres Sumenep.

“Terdapat 162 Knalpot brong yang berhasil diamankan sejek Desember 2019 lalu,” terang Deddy kepada awak media di Halaman Mapolres Sumenep.

Dari banyaknya angka pelanggaran bermotor tersrbut pihaknya menghimbau kepada masyarakat atau penggendara roda dua maupun roda empat untuk mengikuti pertaturan tentang anggutan jalan raya.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Komitmen Tingkatkan SDM dan Entaskan Kemiskinan Melalui Beasiswa dan Program UMKM

Pertauran tersebut tertuang dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya. Ia menegaskan di pasal 25 berbungi setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan spesifikasi yang sudah ditentukan

“Knalpot brong kita lakukan penindakan karena mengganggu ketertiban umum, dilakukan pemutongan setelah sidangnya sudah selesai,” terangnya.

Disamping itu Dedy juga menyampaikan terdapat 34 kendaraan bermotor sudah diambil oleh pemiknya, karena sudah selesai sidang, sedangkan untuk 162 unit kendaraan lainnya masih menunggu proses persidangan.

“Jika sudah selesai sidang, pemilik kendaraan bisa mengambil motor di Mapolres Sumenep dengan menunjukkan STNK, BPKB serta bukti bukti sidang,” jelas Deddy.

Pewarta: M. Mahdi 
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,141