NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang non-aktif Ojang Sohandi yang telah disita karena diduga sapi tersebut diperoleh Ojang dari cara yang tidak diperbolehkan oleh hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengungkapkan dari 30 ekor sapi, 17 ekor diantaranya jenis Simental dan 13 ekor lainnya jenis Limousin. Nilai uang yang diperoleh dari lelang tersebut adalah sebesar Rp 900 juta. Dimana masing-masing sapi dijual seharga Rp 30 juta per ekor.
“Lelang dilakukan sudah berdasarkan persetujuan dari Ojang,” kata Harsa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumta, (9/9/2016).
Lebih lanjut Harsa mengatakan uang hasil lelang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara, jika di Pengadilan nanti terbukti bahwa sapi tersebut berasal dari cara yang haram. Namun jika terbukti maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Ojang.
Diketahui sebelumnya KPK menjerat Ojang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan Ojang pun diberikan sangkaan lain, yaitu disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Restu)