Hukum

Respon MPR Soal Penangkapan Pengibar Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana

Pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. (FOTO: CNN Indonesia)
Pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. (FOTO: CNN Indonesia)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai seharusnya aparat kepolisian sudah sejak awal menengakkan hukum secara adil dan benar kaitannya dengan aksi pengibaran bendera bintan kejora di depan Istana Negara.

Pasalnya, Polri telah menangkap dua orang pelaku pengibar bendera bendera bintang kejora di depan Istana Negara saat aksi solidaritas rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal makar.

“Sejak dari awal, seharusnya Polri tegakkan hukum secara adil dan benar. Untuk menjaga kedaulatan dan keberlangsungan NKRI, simbol-simbol separatisme, maupun ideologi yang sudah dilarang oleh Indonesia sebagai Negara Hukum, seharusnya tidak dibiarkan dikibarkan, di beberapa kota, apalagi di depan Istana Negara,” kata Hidayat Nur Wahid, melalui akun twitter pribadinya, Sabdu (31/8/2019).

Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu juga menyampaikan bahwa, di depan Istana Negara, massa aksi Papua mengelu-elukan nama Benny Wanda yang diketahui sebagai Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

“Di depan Istana Negara, massa aksi Papua elu-elukan Benny Wenda (Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Unt Papua Barat). Mereka kibarkan bendera-bendera Bintang Kejora, teriakkan tuntutan Referendum dst. Masih belum jelas siapa di balik kerusuhan-kerusuhan ini?,” cuitnya.

Terkait penangkapa kedua orang yang disangkakan dengan pasal makar tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap karena diduka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

“Adapun dua orang pelaku itu yakni, Anes Tabuni dan Charles Kossay. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu toa,” kata Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8).

Keduanya, jelas Dedi, masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob. Tempat itu dipilih dengan alasan keamanan. “Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan digital forensik ponsel milik Anes dan Charles,” pungkas Dedi.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi Papua yang masih belum stabil dan masih dirasa mengkhawatirkan, seharusnya Presiden Joko Widodo memperioritaskan soslusi bagi Papua demi kelanjutan NKRI.

“Mempertimbangkan kondisi Papua, yg eskalasinya makin mengkhawatirkan;tuntutan2 referendum, dikibarkannya bendera2 bintang kejora, kerusuhan2 yg meluas di Papua, semestinya Presiden Jokowi, yg kmaren jg dipilih olh >90% warga Papua, prioritaskn solusi bg Papua unt kelanjutan NKRI,” tweetnya. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,140