NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengatakan pihaknya prihatin dan sedih terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril.
“Saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” ucap Robikin, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
“Semula kita mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini,” sambung dia.
Robikin menuturkan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum.
“Namun, suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah,” katanya.
“Mendatang kita berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana,” tambah Robikin.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nurul bersalah dan mengganjar hukuman penjara. Perkara bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan via handphone antara kepala sekolah dan dirinya, sekitar setahun lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq Nuril. Hasil rekaman lalu diserahkan kepada seseorang dan dari seseorang tersebut hasil rekaman tersebar. Isi rekaman antara lain ucapan tidak patut kepala sekolah terkait hal yang berbau orang dewasa.
(as/adn)
Editor: Eriec Dieda