NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan subdit 4 Dirkrimsus Polda Jatim mengamankan 7 tersangka pelaku tindak pidana praktik aborsi yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Ketuju tersangka tersebut diantaranya berinisial LW, FT, VN, MB, TS, MS dan RM.
“Para tersangka memiliki perannnya berbeda-beda diantaranya LW yang membuka praktik aborsi, FT selaku apoteker, VN selaku suplier obat, MB selaku suplier obat, TS selaku klien atau yang menggugurkan kandungannya, MS selaku pemberi atau penyuplai dana, dan RM selaku pembantu pelaksanaan aborsi,” jelasnya di Mapolda Jatim, selasa (25/6/2019).
Arman mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka tak menggunakan jaringan medsos namun melalui perkenalan pertemanan dari kelompok tersebut.
“Menggunakan perkenalan dengan teman-teman terus menyebar kalau mereka menerima aborsi,” lanjutnya.
Dari praktek tersebut, kata Arman, para tersangka menerima orderan untuk aborsi jika usia kandungan tiga bulan,” untuk aborsi mereka memasang tariff antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Untuk prakteknya, kata Arman,mereka menggunakan obat-obatan racikan tersangka FT yang kemudian dimasukkan dalam kelamin kliennya. “Rasa nyeri dan terjadi pendarahan. Sampai saat ini belum ada laporan yang meninggal klien mereka akibat aborsi tersebut. Masih kami selidiki,”sambungnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yaitu obat-obatan yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi dan pasal yang dijeratkan kepada para tersangka adalah pasal berlapis antara lain Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.
Pewarta: Setya