HukumTerbaru

KPK Sebut Nur Alam Berpotensi Kena TPPU

Nur Alam
Gubernur Sultra Nur Alam/foto merdeka.com

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nur Alam (NA) menjadi tersangka kasus melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan Nikel di dua kabupaten selama 2009 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK (Surat Keputusan) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Diakui oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bahwa penetapan tersangka terhadap Nur Alam memang ada korelasinya dengan kasus rekening gendut Nur Alam yang tengah di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus ini memang ada benang merahnya dengan kasus yang pernah dilakukan oleh Kejagung, makanya kami koordinasi dengan Kejagung,” kata Laode, di Jakarta, Selasa, (23/8/2016) malam.

Akibat perbuatannya itu, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Anggota DPRD Nunukan Akan Perjuangkan Aspirasi Terutama Yang Bersifat Mendesak

Dalam pasal tersebut salah satu poin yang disebutkan adalah memperkaya diri sendri, orang lain, atau korporasi. Kalau ada kekayaan artinya disitu ada angka, yang jadi pertanyaan adalah berapa angka yang jadi keuntungan oleh segelintir pihak-pihak tersebut ?

“Hingga saat ini, kita belum bisa pastikan jumlah pastinya,” kata Laode.

Meski demikian saat disandingkan dengan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) data transaksi Nur Alam. Dimana sebuah perusahaan bernama Richcorp International pernah sebanyak empat kali mentransfer uang ke perusahaan asuransi ternama yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank pelat merah nasional. Transaksi senilai US$ 4,5 juta itu dilakukan lewat sebuah bank komersial di Hong Kong yang ditujukan ke Nur Alam. Laode tidak membantahnya, bahwa laporan tersebut merupakan pintu awal masuk lembaga antirasuah itu menjerat Nur Alam sebagai tersangka.

“Tetapi memang salah satu angka yang di pakai oleh KPK adalah angka berdasarkan hasil laporan dari PPATK,” ungkap Laode.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

“Begitu juga terkait yang berhubungan dengan kerugian negara, kita sedang minta BPKP untuk menghitung kerugian negaranya,” katanya.

Berpotensi Dijerat Pasal TPPU

Masih merujuk pada pasal tersebut, Laode mengatakan tidak menutup kemungkinan pemilik rekening gendut itu akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengingat dia juga disebut memiliki sederet mobil mewah, seperti Nissan Terrano, Toyota Corolla, Mercedes-Benz, Toyota Alphard, dan Jeep Wrangler senilai Rp 2 miliar, dua perseroan terbatas senilai Rp 225 juta, logam mulia senilai Rp 195 juta, surat berharga Rp 80 juta, dan giro atau setara kas lainnya sebanyak Rp 6,5 miliar. Perolehan tersebut dirasa tidak masuk akal dan sebanding dengan pekerjaan yang diembannya saat ini.

“Kendati demikian penerapan pasal TPPU itu masih kita kaji, penerapan pasal tersebut tergantung dari bukti-bukti yang di dapat saat penyidikan terhadap kasusnya saat ini,” tukas Laode. (Restu)

Related Posts

1 of 204