Politik

Komentari Penahanan Habib Bahar, Pengamat Nilai Fadli Zon Rusak Hukum

waketum gerindra, fadli zon, wakil ketua dpr, politisi gerindra, nusantaranews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Achmad S)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menuding pernyataan Fadli Zon mengenai penahanan Habib Bahar Bin Smith dinilai merusak hukum di Indonesia. Dimana Fadli Zon sebelumnya menyebut penahanan Habib Bahar disebut sebagai kriminalisasi ulama dan mengancam demokrasi.

“Ucapan dan pernyataan Fadli Zon itu justru merusak hukum kita dan merusak demokrasi kita,” kata Ramses, Rabu (19/12/2018).

Ia mengklaim Fadli Zon sengaja mengait-ngaitkan kasus penahanan Habib Bahar untuk adu domba. “Saya kira Fadli Zon berupaya kait-kaitkan kasus hukum dengan ulama dan ini bentuk adu domba yang mengancam demokrasi kita,” ujar Ramses.

Baca Juga:
Tim Advokasi Habib Bahar Sebut Kliennya Korban Diskriminasi Rezim
Polisi Diminta Tegas Soal Intimidasi Yang Dialami Habib Hanif dan Habib Bahar di Manado

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) menyebut pernyataan Fadli sebagai bahasa politik atau bentuk komunikasi politik kerdil yang selalu menghubung-hubungkan suatu hal dengan hal lainnya yang tak memiliki korelasi, dengan tujuan untuk mencari dukungan politik Pilpres.

Baca Juga:  Sejahterakan Petani, Cawagub Lukman Janjikan Subsidi Pupuk dan Penguatan Bumdes

Untuk itu Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini meminta Fadli Zon agar lebih hati-hati dan lebih cerdas mengeluarkan pernyataan sehingga tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat apalagi saat musim politik saat ini.

“Pernyataan Fadli itu juga bisa disebut sebagai bahasa politik atau komunikasi politik kerdil untuk kepentingan cari dukungan politik Pilpres. Saya saran kan Fadli harus lebih hati-hati dan lebih cerdas keluarkan pernyataan supaya tak timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” terangnya.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Fadli Zon menyatakan penahanan Bahar sebagai bentuk diskriminasi hukum.

Dimana Hukum dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini juga sebagai ancaman terhadap demokrasi. “Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi,” tulis Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga:  Survei Membuktikan, Pemilih PDIP dan PKB Condong Pilih Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,077