Hankam

TNI Resmi Layangkan Ultimatum Kepada Kelompok Sayap Militer OPM

Kelompok Sparatis OPM (Ilustrasi)
Kelompok Sparatis OPM (Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaTentara Nasional Indonesia (TNI) resmi melayangkan ultimatum kepada kelompok sayap militer OPM yang disebut pemerintah sebagai Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

“Kami TNI memberikan ultimatum kepada KKSB, hanya punya dua pilihan segera menyerah atau kita selesaikan, ingat waktu terbatas,” kata Juru Bicara Komando Daerah Militer Papua, Kolonel Inf Muhammad Aidi, kepada NUSANTARANEWS.CO, Minggu (9/12/2018).

Baca juga: Satgas Gabungan TNI-Polri Berhasil Kuasai Distrik Yigi dan Mbua Papua

Baca juga: Satgas Gabungan TNI-Polri Kembali Menemukan Jenazah Korban Pembantaian di Yigi

Untuk itu Kapendam Cendrawasih itu meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dan publik international untuk mempercayakan penyelesaian kasus Papua kepada TNI.

“Percayalah TNI akan bekerja sangat profesional. Terbukti prajurit yang bertugas di PBB mendapatkan penghargaan dan reward dari PBB dan bahkan PBB minta kepada Indonesia untuk menambah kuota pasukan PBB untuk menyelesaikan konflik-konflik di seluruh Dunia,” ujar Aidi.

Dengan demikian, lanjut dia, apa yang ditudingkan jubir kelompok sayap militer OPM, Sabby Sambon mengenai TNI telah menyerang warga sipil lewat serangan bom udara serta tudingan TNI bertempur di zona luar perang ditegaskannya sebagai berita bohong.

Baca Juga:  Pembantaian Warga Palestina di Gaza: Kekejaman yang Mencoreng Kemanusiaan

Baca juga: Kapendam Cendrawasih Tegaskan Tidak Ada Serangan Bom Udara di Papua

“Semua bohong dan hoax,” tegasnya.

“Kami menghimbau kepada Pemda baik provinsi maupun kabupaten agar jangan hanya diam melihat situasi dan insiden yang sangat nista ini terjadi di wilayah saudara.”

“Jangan beranggapan seolah-olah ini hanya tugas TNI-Polri. Ingat Saudara dilantik menjadi pejabat Kepala daerah telah berumpah atas nama Tuhan YME di bawah kitab suci bahwa saudara setia kepada Negara Kesatuan Republik Indinesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Pewarta: Romandhon
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050