Mancanegara

506 Juta Dolar Denda Hak Paten Apple

NUSANTARANEWS.CO, California – 506 Juta Dolar Denda Hak Paten Apple. Apple dijatuhi ganti rugi sebesar 506 juta dolar atas gugatan pelanggaran hak paten yang diajukan oleh pemilik paten Universitas Wisconsin-Madison. Ganti rugi ini berdasarkan keputusan hakim Amerika Serikat yang menangani kasus tersebut, yaitu William Conley.

Ini menjadikan jumlah uang yang harus dibayarkan Aplle pada pihak universitas dua kali lipat dari jumlah yang dituntut sebelumnya, yaitu 272 juta dolar dan ditambahkan dengan 234 dolar. Hal tersebut dengan persetujuan dari Wincosin Alumni Research Foundation (WARF) sebagai pihak yang melawan Apple sejak 2015.

Conley mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah sangat valid mengingat WARF juga menanggung bunga selama bergulirnya kasus tersebut. Terlebih lagi, Apple masih terus melakukan pelanggaran hak paten, yang berkaitan dengan teknologi komputer prosesor yang terjadi hingga Desember 2016.

Di sisi lain, pihak Apple yang berbasis di Cupertino, California membantah adanya pelanggaran selama sidang penjurian yang berlangsung dari tahun 2015 dan berpendapat bahwa paten tersebut tidak sah. Apple juga mendesak Kantor Paten dan Merek AS untuk meninjau validitas paten, namun agensi menolak tawaran tersebut.

Baca Juga:  Apa Arti Penyebaran Rudal Jarak Jauh Rusia Bagi Skandinavia?

WARF mengajukan tuntutan terpisah terhadap Apple pada tahun 2015, menuduh chip di versi iPhone berikutnya melanggar hak paten yang sama.

Conley mengatakan bahwa dia tidak akan berkewajiban dalam hal ini sampai Apple memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan juri tahun 2015.

Pewarta: Riskiana
Editor: Eriec Dieda

Related Posts