Hukum

44 Warga Binaan Rutan Klas IIB Sumenep Bebas

44 Warga Binaan Rutan Klas IIB Sumenep Bebas
44 warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep bebas. Foto Para warga binaa rutan klas IIB Sumenep yang dinyatakan bebas.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – 44 warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep bebas. Ditengah pendemi virus corona atau covid 19 yang melanda tanah air belakangan ini, dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat luas. Sehingga Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya pencegahan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkaan oleh Pemerintah Pusat adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Melalui peraturan dan keputusan itu Menkumham tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dapat dibebaskan. Syarat yang harus dipenuhi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Menkumham meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Mengacu pada keputusan Menkumham, menurut Kepala Rutan Sumenep, Agus Salim terdapat sebanyak 44 orang warga binaan rutan klas IIB Sumenep dapat dibebaskan secara bertahap.

“Hari ini terdapat 26 warga binaan yang dinyatakan bebas, sedangkan 18 orang akan disusul dikemudian hari,” terang Agus, Kamis, (2/4).

Kebijakan diambil setelah menerima surat perintah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Juga dipertegas oleh satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Narapina yang dinyatakan bebas memenuhi point-point yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu yakni diantaranya adalah yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3. Selain itu syarat lainnya yang juga menjadi acuan yakni yang bersangkutan bukanlah narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama

“Jelas ini akan mengurangi jumlah warga binaan. Jadi ini juga bisa mengurangi resiko penyebaran Virus Corona,” tandasnya. (md/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049