281 Anggota DPR RI Nyatakan Setuju, RUU Antiterorisme Sah!

dn-lpri, koopssusgab, penanggulangan terorisme, aksi terorisme, pasukan gabungan, pasukan penanggulangan teroris, teroris indonesia, teroris musuh bersama, unit penindak terorisme, penanganan terorisme, nusantaranews
Ilustrasi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. (Foto: Deksgram)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI dengan agenda pengesahan dan laporan Pansus RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Digelar di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018), Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Utut Adianto. Rapat berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

Baca Juga

Rapat Paripurna dihadiri oleh setengah lebih sedikit dari total 560 Anggota DPR RI. Artinya rapat paripurna kali ini sudah qourum. Ada 281 orang Anggota DPR RI yang hadir sedang 90 orang Anggota lainnya tidak bisa hadir dengan alasan izin dan sisanya yakni sebanyak 189 orang Anggota tanpa keterangan.

Agus Hermanto selaku pimpinan menanyakan kepada peserta rapat peripurna yang hadir, apakah Laporan Pansus dan Pengesahan terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun dapat disahkan karenan rapat paripurna sudah qourum. “Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Agus.

Sontak para peserta Rapat Paripurna pun membalas. “Setuju,” teriak 281 Anggota DPR RI.

Hadir dari pihak pemerintah dalam Rapat Paripurna kali ini Menkum HAM Yasonna Laoly. Hadir juga Wakil Ketua MPR RI Mahyudin dan Hidayat Nur Wahid.

Pewarta: Roby Nirarta

Editor: Achmad S.

Exit mobile version