Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

2024, P3K Jatim Layak Diangkat PNS

2024,P3K Jatim Layak Diangkat PNS

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari turut menyerukan agar pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sejalan dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRRI, Said Abdullah yang mengatakan hal serupa.

Politisi PDIP ini telah mendapatkan banyak keluhan khususnya para tenaga pendidik yang masih berstatus tenaga honorer (P3K) di Jawa Timur. Data nasional, saat ini tercatat P3K berjumlah 1,75 juta, ditambah mereka yang berstatus guru dan tenaga kesehatan sebesar 770 ribu orang.

“Kami juga mendapat banyak keluhan P3K, terutama di bidang pendidikan khususnya para guru. Banyak yang tidak bisa diangkat jadi ASN. Padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun,” katanya, Jumat (29/12/2023).

Menurut Agatha, para guru ini tidak otomatis diangkat Aparatus Sipil Negara (ASN). Untuk bisa menjadi ASN harus mengikuti beberapa tes terlebih dahulu.

“Seharusbya dengan masa pengabdian yang lama kan tidak perlu ikut tes. Nah kalau ikut tes, juga maksimal 35 tahun (usianya),” jelasnya.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Atas permasalahan tersebut, Agatha berharap keluhan tenaga honorer bisa direspon Presiden Joko Widodo dengan membuat peraturan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang baru digedok oleh DPR RI.

“Pak Presiden Jokowi harus segera merespon apa yang diminta Pak Said Abdullah (Ketua Badan Anggaran DPR RI, red). Karena di bawah sangat membutuhkan itu. Harapannya tahun depan P3K sudah berubah nasib dan ada kepastian,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDIP menyerukan agar pemerintah segera mengangkat P3K atau tenaga honorer menjadi ASN.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRRI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa Banggar DPR telah mempersiapkan kebutuhan anggaran terkait.

“Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” kata Said beberapa waktu lalu di DPRRI.

Said menegaskan, pengangkatan P3K menjadi ASN bukan hadiah, tetapi perjuangan bersama, termasuk oleh entitas politik dari DPR dan pemerintah.

Untuk itu, dirinya mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, serta berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN,” kata Said saat itu.

Lebih jauh, Said mengungkapkan bahwa PDIP berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan.

“PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS,” pungkas pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim. (Setya)

Related Posts

1 of 64