Hukum

14 Orang Yang Kembalikan Uang Tak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP, Mantan Jaksa: Ini Tidak Sesuai UU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam mengaku mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang telah menyusun dakwaan setebal 120 halaman dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Saya 40 tahun menjadi jaksa, baru kali ini saya melihat surat dakwaan setebal itu. Sungguh luar biasa,” ujar dia dalam diskusi publik bertajuk ‘Perang e-KTP’, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/3/2017),

Hanya saja menurutnya ada yang sedikit keliru dalam dakwaan tersebut. Dimana JPU tidak memasukan nama-nama pihak yang telah mengembalikan uang.

Padahal sebelumnya kepada awak media, KPK menyebut sudah ada 14 orang yang telah mengembalikan uang. Dimana 14 orang tersebut terdiri dari berbagai pihak seperti Anggota DPR RI, pihak swasta maupun dari pihak pemerintah.

Karena nama-nama tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan. Ia berpendapat bahwa Dakwaan yang disusun JPU KPK itu jadi tidak sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Yang dikatakan pengembalian uang kerugian negara itu tidak menghapuskan pidana orang yang didakwa,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 212