NusantaraNews.co, Jakarta – Tersiar pemberitahuan pers pada Jumat (10/11/2017) bahwa, ribuan warga negara peduli keadilan dan alumni 212 akan menghadiri sidang keputusan perkara Buni Yani di Bandung pada hari Selasa, 14 November.
Massa dinyatakan akan datang dari Bandung, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Garut, Ciamis dan daerah sekitarnya yang ingin secara langsung menyaksikan penegakan hukum di tanah air. Dari Jakarta sendiri akan berangkat sekitar 15 bus yang masing-masing berkapasitas 50 tempat duduk. Masing-masing bus diikoordinir oleh korlap yang bertanggung untuk kelancaran aksi.
Dari Bandung, lanjut keterangan pers, ribuan jamaah akan mengawal keputusan hakim dan mereka berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil dan benar. Dalam persidangan selama 19 kali, jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Buni Yani dan tak ada satu pun fakta persidangan yang bisa mendukung dakwaan dan tuntutan jaksa.
Tim penasihat hukum Buni Yani yang diketuai Aldwin Rahadian dalam pledoi menyatakan jaksa telah melakukan kebohongan publik karena menyusun tuntutan berdasarkan klaim yang dipelintir dan dimanipulasi, bukan fakta persidangan. Dalam nota replik (tanggapan atas pledoi), jaksa membenarkan mereka telah melakukan kebohongan publik dengan tidak membantah pernyataan tim penasihat hukum tersebut.
Buni Yani dituntut telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE oleh jaksa yang tidak memiliki fakta persidangan. Tak seorang pun baik saksi maupun ahli pernah diperiksa berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 termasuk Buni Yani sendiri selama penyidikan di kepolisian. Yang mengherankan, dari mana jaksa menggunakan pasal ini untuk menjerat Terdakwa.
“Ini kriminalisasi yang nyata penuh kezaliman. Jaksa telah berbuat zalim,” kata Buni Yani.
Karena jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya bahwa Buni Yani-lah yang memotong video, maka mereka meminta Buni Yani membuktikan video yang menjadi sumber kontroversi tersebut didapat dari akun Facebook Media NKRI. Ini jelas melanggar Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa beban pembuktian ada di pihak jaksa yang melakukan tuduhan, bukan Terdakwa.
Fakta-fakta ini menunjukkan kasus ini sangat dipaksakan dan penuh kriminalisasi.
Dalam silaturahmi Buni Yani hari Kamis (9/11), dai kondang Aa Gym bersama jamaah Daarut Tauhid Bandung telah mengutarakan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan. Sebelumnya tokoh reformasi Amien Rais dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengutarakan kesediaan yang sama untuk mengawal sidang yang penuh kontroversi ini.
Tim penasihat hukum Buni Yani meminta kliennya diputus bebas (vrijspraak). Masyarakat luas meminta majelis hakim berlaku adil dan benar dalam memutus perkara ini.
Bila Buni Yani tidak diberikan keadilan, atau dihukum berdasarkan kesalahan yang tidak pernah diperbuatnya, ini akan menjadi preseden hukum yang buruk yang bisa memantik instabilitas sosial. Ini tentu amat tidak kita harapkan. (***)
Editor: Sulaiman